Hasil yang didapat adalah sebagai berikut:
1. Bedah SKL UN 2015/2016 adalah merupakan irisan antara kurikulum 2013 dan KTSP, sebagai berikut:
Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2015/2016 | BSNP Indonesia -
http://bsnp-indonesia.org/?p=2396
2. sosialisasi perubahan penilaian dan LHB, Kurikulum 2013 dalam penilaian menggunakan Acuan Kriteria yang merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan. Skor yang diperoleh peserta didik dari hasil suatu penilaian baik
yang formatif maupun sumatif tidak dibandingkan dengan skor peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan.
Nilai Pengetahuan (1. Penilaian pengetahuan dilakukan oleh pendidik mata pelajaran berdasarkan
kompetensi dasar (KD pada KI-3). Penilaian tersebut dapat dilakukan melalui
penilaian proses (ulangan harian), ulangan tengah semester, dan ulangan
akhir semester. 2.Capaian kompetensi pengetahuan merupakan rerata dari seluruh nilai
kompetensi dasar yang dicapai pada satu semester.)
Nilai keterampilan (a.Penilaian Keterampilan dilakukan oleh pendidik mata pelajaran berdasarkan
KD pada KI-4. Penilaian keterampilan dapat dilakukan melalui penilaian
praktik, penilaian proyek, dan penilaian portofolio.
b. Nilai praktik dilakukan melalui tes kinerja dan/atau penugasan setiap
kompetensi dasar (KD pada KI-4) sesuai dengan karakteristik KD tersebut.
c. Kompetensi keterampilan dinyatakan dalam deskripsi kemahiran berdasarkan
rerata dari capaian optimum.
d. Nilai kompetensi menjadi nilai tengah (median) untuk interval capaian
kompetensi seperti pada perhitungan penilaian kompetensi pengetahuan.
Selanjutnya seperti capaian kompetensi pengetahuan, penulisan capaian
kompetensi keterampilan pada format rapor menggunakan angka pada skal
1,00 - 4,00 kemudian dilengkapi dengan predikat D - A. )
Nilai sikap (a. Penilaian sikap dalam mata pelajaran diperhitungkan berdasarkan hasil
observasi pendidik. Sikap (spiritual dan sosial) dalam rapor terdiri atas
sikap dalam mata pelajaran dan sikap antarmata pelajaran.
b. Capaian kompetensi sikap dalam mata pelajaran diisi oleh setiap pendidik
mata pelajaran, yang merupakan profil secara umum berdasarkan
rangkuman hasil pengamatan pendidik selama satu semester, diisi secara
kualitatif dengan predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), atau
Kurang (K).
c. Nilai akhir sikap dalam mata pelajaran diperoleh berdasarkan mode atau
modus, yaitu data atau nilai sikap yang sering muncul.
d. Hasil penilaian diri, penilaian antarpeserta didik, dan jurnal digunakan
dalam pembinaan sikap pesera didik.)
3. sosialisasi permendikbud no. 21 tahun 2015 yang berisi tentang:
Aturan teknis tersebut adalah :
1.Sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap Senin.
Hal ini dimaksudkan mendidik kedisiplinan siswa, membiasakan
memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera
juga mendidik siswa menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab.
Yakni melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.
2. Orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk.
Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah.
Hubungan antara orang tua dengan guru yang erat saling bekerja sama bisa
memecahkan persoalan siswa. Baik dalam belajar atau pergaulan di
sekolah, maupun di rumah. Karena selama ini orang tua ke sekolah ketika
pembagian rapor atau saat perpisahan.
Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja.
Kemudian siswa masuk sekolah dan orang tua pulang sambil keduanya
melambaikan tangan. Namun orang tua harus benar-benar ikut masuk sampai
di dalam kelas. Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus
berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang
anak. Dengan maksud bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di
sekolah.
3. Kewajiban berdoa bersama-sama ketika akan mengawali dan mengakhiri
proses pembelajaran di kelas. Konsep yang diterapkan awal proses berdoa
bersama dipimpin oleh guru, dan dihari berikutnya para siswa ditugasi
mempimpin doa secara bergantian. Setelah berdoa,
4. Siswa wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar.
menyanyikan lagu kebangsaan ini dilakukan setiap hari. Ketika akan
pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu
daerah. Lagu-lagu patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau
Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan siswa rame-rame
di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh
membawakan lagu-lagu daerah setempat. Hal tersebut diterapkan karena
selama ini cukup menimbulkan keprihatinan karena siswa-siswa sekarang
ini tidak banyak mengenal lagu-lagu daerah sedangkan diindonesia lagu
daerah sangat bannyak sekali. sebagai contoh : banyak siswa di Jawa yang
tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula siswa-siswa di
Bandung dan sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional
Sunda.
link permendikbud:
http://hukor.kemdikbud.go.id/diknasrokum/index.php/peraturan-perundangan
hormat kami
TIM MGMP